Ahmad Sahroni RESMI bawa Jalur Hukum

Ahmad Sahroni RESMI bawa Jalur Hukum Bagi para Penjarah Kediamannya, Ini sudah termasuk PIDANA” ujarnya.

Ahmad Sahroni Laporkan Kasus Penjarahan Rumahnya ke Polisi, Penanganan Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Mantan anggota DPR RI, Ahmad Sahroni, resmi melaporkan insiden penjarahan yang menimpa rumahnya di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Laporan ini diajukan ke Polres Metro Jakarta Utara pada Senin malam, 1 September 2025, melalui kuasa hukumnya.

Menurut keterangan dari Ipda Maryati Jonggi, Kasi Humas Polres Jakarta Utara, laporan tersebut telah diterima dan akan dilanjutkan penanganannya ke Polda Metro Jaya. Sebelum laporan resmi, Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara juga sudah melakukan penyelidikan awal. Polisi bahkan telah memeriksa lima orang saksi terkait kejadian ini, meskipun identitas mereka belum dipublikasikan.

Insiden penjarahan terjadi pada Sabtu sore, 30 Agustus 2025. Sekelompok orang tidak dikenal merusak rumah Ahmad Sahroni dengan merusak properti, menghancurkan mobil, dan mengambil barang-barang berharga. Akibatnya, bagian kaca rumah pecah, perabotan rusak parah, serta kendaraan milik Sahroni mengalami kerusakan serius pada kaca dan bodi.

Kepolisian juga melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menemukan beberapa barang yang sempat dijarah sudah dikembalikan, salah satunya tas milik keluarga Sahroni. Penyelidikan masih terus berlanjut, termasuk pemeriksaan rekaman CCTV dan bukti video yang beredar di media sosial.

Kasus ini menjadi sorotan publik, apalagi Ahmad Sahroni baru-baru ini menjadi perhatian setelah pernyataannya yang menolak usulan pembubaran DPR RI. Mendapati rumahnya menjadi korban penjarahan tentu menambah dinamika di tengah situasi politik yang sedang berkembang.

Pihak kepolisian memastikan bahwa kasus ini akan ditangani secara tuntas oleh Polda Metro Jaya guna mengusut tuntas siapa pelaku di balik ole777 insiden penjarahan tersebut demi perlindungan hukum dan keamanan warga.

berikut beberapa bukti hasil jarahan pendemo :

Leave a Reply